Menko Pratikno Menyiapkan Jurus terkait Sekolah Gratis

Menko PMK Pratikno/Medcom.id/Joy

Menko Pratikno Menyiapkan Jurus terkait Sekolah Gratis

M. Iqbal Al Machmudi • 31 May 2025 16:24

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggratiskan SD-SMP sekolah negeri dan swasta. Kemenko PMK segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait.
 
"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Pratikno, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Pratikno menilai keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
 

Baca: Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Sekolah Gratis
 

Pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
 
"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu  dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tegasnya.
 
Pratikno menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).
 
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.
 
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menganalisis putusan MK tersebut. Menurutnya, perlu ada koordinasi lintas pihak, termasuk dengan sekolah swasta dan pemerintah daerah untuk menerapkan keputusan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)