Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Sekolah Gratis

Ilustrasi sekolah dasar (SD). Foto: MI/Barry Fathahilah.

Pemerintah Diminta Segera Realisasikan Sekolah Gratis

Despian Nurhidayat • 31 May 2025 10:03

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan tingkat SD dan SMP gratis. Pemerintah diminta segera merealisasikan putusan tersebut.

"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 31 Mei 2025. 

Menurut dia, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak. Termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.

Selain itu, pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi. Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan

Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
 

Baca juga: APBD Demak Tak Mampu Biayai Sekolah Gratis SD-SMP

Amnesty International juga sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama dalam memberdayakan individu atau perorangan.

Terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan mesti dapat diakses oleh semua kalangan yang kini menjadi kebutuhan mendesak.

"Putusan MK ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor Pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, negara tidak bisa abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.

"Kami juga menekankan pentingnya pendidikan HAM, baik di dalam maupun di luar sekolah. Pendidikan HAM merupakan salah satu hal esensial untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan setiap warga agar mampu memperjuangkan haknya secara aktif," ujarnya.

Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan. Sehingga, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)