Ilustrasi sekolah dasar (SD). Foto: MI/Barry Fathahilah.
Despian Nurhidayat • 31 May 2025 10:03
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan tingkat SD dan SMP gratis. Pemerintah diminta segera merealisasikan putusan tersebut.
"Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 31 Mei 2025.
Menurut dia, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak. Termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.
Selain itu, pendidikan berkualitas dan inklusif memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi. Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Baca juga: APBD Demak Tak Mampu Biayai Sekolah Gratis SD-SMP |