Tim Hukum Jabar Istimewa Serahkan Kajian Hukum ke Polda soal Tambang Ilegal

Tim Hukum Jabar Istimewa datangi Polda Jabar untuk audiensi soal tambang ilegal

Tim Hukum Jabar Istimewa Serahkan Kajian Hukum ke Polda soal Tambang Ilegal

P Aditya Prakasa • 31 January 2025 14:08

Bandung: Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa melakukan audiensi bersama Polda Jawa Barat membahas tentang tambang. Mereka mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas tambang ilegal yang dipastikan akan merugikan masyarakat di lingkungan tersebut.

Perwakilan tim hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, sebanyak 50 lebih pengurus Tim Hukum Jabar Istimewa melakukan audiensi bersama Polda Jawa Barat. Mereka juga menyerahkan sejumlah kajian hukum mengenai tambang ilegal.

"Kami serahkan kajian-kajian hukum yang kami sebut dalam bahasa hukum ialah legal opinion. Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar dan setelah ini kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal yang sama bahwa berdasarkan data dari ESDM Jabar, ada 176 lebih tambang ilegal," ucap Jutek di Mapolda Jabar, Jumat 31 Januari 2025.

Dia mengatakan, keberadaan tambang ilegal yang telah puluhan tahun beroperasi dibiarkan merusak lingkungan hidup dan telah menimbulkan kerugian negara. Sebab, meski beroperasi lama namun tidak memberikan kontribusi apapun baik pajak atau pendapatan bagi negara.

"Sebab ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan bisa ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun, berapa banyak? Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor," kata dia.

Bahkan, dia menyebut adanya kawasan milik BUMN yang areanya digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Oleh karenanya, mereka akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda tindak tegas karena merugikan kepentingan masyarakat, jalan-jalan menjadi rusak, hingga lingkungan hidup terganggu, dan kerugian negara nyata.

Di samping itu, Tim Hukum Jabar Istimewa juga melayangkan somasi kepada salah satu ormas yang melakukan aksi demo menentang tambang ilegal untuk ditutup di DPRD Subang. Jutek menilai, kelompok tersebut telah melanggar prinsip hukum.

"Pertama, dalam orasinya meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi serta merugikan masyarakat umum," katanya.

Tak hanya itu, Jutek mengatakan, orator dalam demo tersebut bernama, Andi L Hakim, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Namun menurutnya, Andi  bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian ormas tertentu.

"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari supir kelaparan tidak makan, tentu ini juga berita bohonv dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak mengahasut tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam meminta maaf kepada masyarakat, kalau tidak kami tim hukum janar istimewa akan melaporkan ke kepolisian," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)