Kuasa hukum salah keluarga siswa SMP N7 Mojokerto, Rifan Hanum. Dokumentasi/Istimewa.
Ahmad Mustaqim • 4 February 2025 21:05
Yogyakarta: Salah satu keluarga korban siswa SMP N 7 Mojokerto, Jawa Timur yang hanyut di Pantai Drini Kecamatan Tanjungsari, Malven Yusuf Adh Dhuqa, 13, lapor ke Polres Gunungkidul. Keluarga melaporkan kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara atau agen travel, dan penanggung jawab Pantai Drini dalam kejadian maut pada akhir Januari 2025.
"Menurut hemat kami unsur kelalaian (para pihak) terpenuhi," kata kuasa hukum keluarga Malven, Rifan Hanum di Polres Gunungkidul, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia mengatakan ada sejumlah paramater dugaan kelalaian empat pihak itu. Sejumlah hal itu di antaranya pada saat menentukan lokasi wisata di Pantai Drini, tidak ada peraiapan alat pelindung diri atau pelampung, serta tidak ada garis di tepi pantai. Menurut dia, pihak orang tua yang tidak mengizinkan tetapi harus tetap bayar.
"Kenapa saat orang tua tidak mengizinkan masih tetap disuruh bayar sehingga melepas kepergian anak kami," ujarnya.
Sebelum lapor ke polisi, Rifan mengaku sudah melakukan mediasi keluarga dengan pihak sekolah. Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan tengah sebagai solusi dan pihak keluarha menuntut keadilan atas kematian anaknya.
"Kami ingin menuntut keadilan (melalui jalur hukum)," ujar Rifan.
Baca:
4 Siswa SMPN 7 Mojokerto Tewas Tenggelam, Pj Gubernur Jatim Bakal Evaluasi Studi Tur |