Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 25 March 2025 18:11
Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berupaya maksimal mencegah kekerasan atau intimidasi yang kerap terjadi dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tercantum pada Pasal 31 revisi KUHAP yang mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus dilengkapi kamera pemantau atau CCTV.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut langkah ini sebagai upaya negara dalam melindungi hak asasi manusia warganya. Keberadaan CCTV dinilai bisa mencegah hal-hal buruk, seperti tindak kekerasan.
“Ini sebagai bentuk upaya negara dalam melindungi hak-hak saksi, tersangka, maupun korban. Ini juga mencegah adanya tindakan intimidasi atau kekerasan tidak manusiawi yang enggak perlu selama proses pemeriksaan,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu berharap nantinya proses pemeriksaan dapat lebih akuntabel dan transparan. Sehingga, proses pemeriksaan dapat disaksikan oleh berbagai pihak.
Baca juga: Revisi KUHAP Belum Tentu Dibahas di Komisi III |