BPOM Ingatkan Masyarakat Setop Sebar Informasi Tak Terverifikasi

Ilustrasi kosmetik/Freepik

BPOM Ingatkan Masyarakat Setop Sebar Informasi Tak Terverifikasi

Wandi Yusuf • 22 March 2025 22:27

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk tak asal menyebar informasi yang tidak atau belum terverifikasi. Penyebaran informasi tak akurat bisa berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat.

"BPOM sangat prihatin dengan fenomena penyebaran informasi tidak akurat yang dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat, hubungan produsen dengan mitra bisnis, dan bahkan mengancam keberlangsungan lapangan kerja karyawan industri kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melalui laman resmi BPOM yang dikutip, Sabtu, 22 Maret 2025.

BPOM meluruskan informasi yang tidak akurat di berbagai media sosial mengenai PT Ratansha Purnama Abadi. Pabrik kosmetik skincare itu dinarasikan ditutup dan telah diajukan ke pengadilan karena melanggar penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Taruna mengatakan BPOM selalu berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat. BPOM memiliki prosedur evaluasi yang ketat sebelum mengeluarkan izin edar bagi setiap produk kosmetik. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan pabrik yang telah mematuhi regulasi dan memperoleh izin edar resmi," katanya.
 

Baca: 

Badan POM Segera Buat Aturan Soal Review Skincare Buat Influencer


BPOM menyatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai pabrik Ratansha, yang dinarasikan telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali namun selalu gagal, adalah informasi yang tidak benar. 

"Pabrik yang dimaksud (Ratansha) tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata dia.

Ikrar menambahkan tuduhan yang tidak berdasar dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat dan berdampak ekonomi yang serius bagi industri yang telah mematuhi regulasi. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk:
  • Selalu memeriksa nomor izin edar BPOM pada kemasan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakannya.
  • Mengakses informasi tentang produk kosmetik yang telah mendapatkan izin edar melalui aplikasi Cek BPOM atau website resmi BPOM.
  • Berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan memverifikasi kebenarannya melalui sumber resmi.
  • Tidak turut menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang dapat merugikan produsen yang telah mematuhi regulasi.

Masyarakat dapat melaporkan produk kosmetik yang mencurigakan atau efek samping penggunaan produk ke BPOM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).

"BPOM terus berkomitmen melindungi masyarakat dengan memastikan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk kosmetik yang beredar, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi produsen yang telah mematuhi regulasi. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan melakukan verifikasi informasi dari sumber yang tepercaya," kata Taruna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)