Badan POM Segera Buat Aturan Soal Review Skincare Buat Influencer

BPOM. Dok BPOM.

Badan POM Segera Buat Aturan Soal Review Skincare Buat Influencer

Ihfa Firdausya • 5 February 2025 18:28

Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan tengah menyiapkan aturan terkait konten reviu mandiri produk kosmetik. Hal itu menyikapi perkembangan reviu para influencer atau kreator konten kosmetik yang marak beredar di media sosial.

Satu sisi, kata dia, eksistensi reviu tersebut berdampak positif terhadap edukasi masyarakat mengenai keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik. Namun di sisi lain, BPOM juga mencatat beberapa reviu yang dilakukan tidak komprehensif, bahkan cenderung melanggar ketentuan.

"Badan POM akan segera membuat peraturan, on progress peraturan ini, untuk mengatur semuanya ini sehingga ada landasan hukum yang tegas," kata Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 5 Februari 2025.

Salah satu yang disorot adalah para pemengaruh di bidang kosmetik seringkali memberikan pernyataan 'approved' terhadap produk yang diulasnya. Taruna menegaskan hal itu dilarang karena hanya Badan POM lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan dan berhak menyatakan persetujuan terhadap produk kosmetik. 

"Satu-satunya lembaga yang bisa memberi kata-kata approval itu cuma Badan POM. Jadi dengan demikian tegas posisi kami di Badan POM tidak mengizinkan influencer-influencer dan masyarakat untuk mengumumkan dengan nyata bahwa itu approval atas nama kami (Badan POM)," ungkapnya.
 

Baca juga: Legislator Minta BPOM Aktif Bantu Kembangkan Obat Herbal di Indonesia

Ia juga mengatakan tidak ada niat untuk memberikan legitimasi tersebut kepada pemengaruh. Hal itu sekaligus menepis kabar yang beredar bahwa Badan POM mengizinkan influencer untuk membuat asosiasi skincare sebagai pengawas yang terintegrasi dengan Badan POM untuk turun ke lapangan mengulas produk berbahaya.

"Seperti kita mau serahkan, buatkan asosiasi ke influencer untuk dia punya haknya Badan POM, tidak ada itu. Kami tidak pernah memiliki sikap seperti itu," ujar Taruna.

Selain itu, influencer atau masyarakat umum tidak boleh mengumumkan hasil pengujian laboratorium dari sebuah produk. Pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

"Kalau berhubungan dengan produk orang lain, tidak boleh diumumkan di publik. Termasuk influencer si A si B tidak boleh mengumumkan hasil produknya orang, berdasarkan hasil lab. Kalau dia punya data, kasih ke kami sebagai kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat, nanti kami yang bertindak," jelasya.
 
Baca juga: Tiga Bos Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan 20 Hari di Rutan

Komisi IX DPR mendesak Badan POM untuk mengkaji regulasi yang jelas bagi influencer dalam melakukan reviu mandiri terhadap produk kosmetik dan makanan. DPR juga mendesak Badan POM untuk lebih proaktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang sudah dinyatakan berbahaya melalui kanal informasi resmi yang dimiliki Badan POM.

Regulasi terkait reviu skincare ini dinilai penting agar influencer atau kreator konten kosmetik lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya. Misalnya, persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan. 

Anggota Komisi IX DPR Surya Utama alias Uya Kuya mencontohkan, seorang influencer yang menerima endorsement dari perusahaan skincare bisa mengantongi Rp100-Rp150 juta per produknya.

"Artinya, kalau sudah menerima endorsement kan sudah pasti tidak objektif lagi. Sama saja kayak kita lihat food vlogger. (Awalnya) dia review makanan apa adanya tapi saat dia sudah terkenal, dikasih endorse untuk restoran tertentu, ya semua makanan (di restoran itu) pasti enak," ujar Uya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)