Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Minta Mediasi

AFET, terlapor kasus dugaan pemukulan satpam RS di Bekasi. Dokumentasi/ istimewa

Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Minta Mediasi

Antonio • 12 April 2025 12:28

Bekasi: AFET, 25, tersangka kasus penganiayaan S, satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat meminta agar pimpinan rumah sakit turun tangan mengatasi kasus itu.

Kuasa Hukum AFET, M. Syafrie Noor, mengatakan pihaknya meminta hal tersebut karena peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di area rumah sakit.

"Kami akan coba melakukan koordinasi dengan Direktur Rumah Sakit ya, karena menurut kami ini adalah sepenuhnya kewenangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Karena peristiwa ini terjadi di area Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berkaitan dengan seorang petugas satpam di sana. Yang notabene petugas satpam itu digaji oleh direktur rumah sakit," katanya kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 12 April 2025.
 

Baca: Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Ditangkap di Bandara
 
Dia menyatakan pihaknya akan berkirim surat kepada pihak rumah sakit terkait dengan hal itu. "Kami kan keluarga pasien, customernya lah, jadi itu harus diperhatikan, mudah-mudahan tercapai penyelesaian secara persuasi antara kedua belah pihak," jelasnya.

Dia menambahkan penetapan tersangka kepada AFET masih perlu dipertanyakan. "Penetapan tersangka ini kami anggap belum sempurna, artinya belum sepenuhnya dapat bahwa klien kami ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan niat, itikad, dia," ungkapnya.

Syafrie menyatakan dirinya mendapati fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa AFET dan S saling dorong hingga terjatuh. "Pada saat terjatuh itu, oleh AFET ini ditahan dari bawah, agar kepalanya tidak jatuh ke bawah. Karena pas mereka saling dorong itu lantainya lantai licin itu. Ini apa yang ada di dalam BAP ya," katanya. 

Saat ini pihaknya mempersiapkan sejumlah langkah hukum selain mediasi. Di antaranya, mempertimbangkan pengajuan pra peradilan dan mempersiapkan alat bukti di pengadilan jika perkara tersebut berlanjut ke persidangan.

AFET, 25, tersangka penganiayaan kepada S, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat terancam hukuman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkap bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)