Penempatan Perwira Polri di Kementerian dan Lembaga Dinilai Tak Langgar Aturan

Ilustrasi Polri. Foto: MI.

Penempatan Perwira Polri di Kementerian dan Lembaga Dinilai Tak Langgar Aturan

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 09:26

Jakarta: Mutasi jabatan perwira Polri di sejumlah kementerian lembaga dinilai tidak melanggar aturan. Fungsi aparatur sipil negara (ASN) juga diyakini tidak akan tergerus.

“Tidak ada yang dilanggar. Semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata Pendiri HAI Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.

Haidar mengatakan, penempatan perwira Korps Bhayangkara di kementerian dan lembaga biasanya dilakukan atas permintaan. Sehingga, Polri biasanya cuma memberikan fasilitas yang telah diajukan sebelumnya.
 

Baca juga: 

Duduki Jabatan di Luar 14 Kementerian Lembaga, Panglima Perintahkan Prajurit Aktif Segera Mundur


“Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga kementerian atau lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucap Haidar.

Polri juga diyakini tidak sembarangan menyerahkan perwiranya untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga. Pasnya, kata Haidar, sosok yang dipilih didasari kemampuan yang dimiliki.

“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” ujar Haidar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)