Ilustrasi Polri. Foto: MI.
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 09:26
Jakarta: Mutasi jabatan perwira Polri di sejumlah kementerian lembaga dinilai tidak melanggar aturan. Fungsi aparatur sipil negara (ASN) juga diyakini tidak akan tergerus.
“Tidak ada yang dilanggar. Semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata Pendiri HAI Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 April 2025.
Haidar mengatakan, penempatan perwira Korps Bhayangkara di kementerian dan lembaga biasanya dilakukan atas permintaan. Sehingga, Polri biasanya cuma memberikan fasilitas yang telah diajukan sebelumnya.
Baca juga:
Duduki Jabatan di Luar 14 Kementerian Lembaga, Panglima Perintahkan Prajurit Aktif Segera Mundur |