Ketua Umum Joman Andi Azwan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 October 2025 14:02
Jakarta: Ratusan relawan Jokowi Mania (Joman) mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka mendesak polisi segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kita meminta kepada Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum (kasus) Pak Jokowi," kata Ketua Umum Joman Andi Azwan di Bareskrim Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.
Andi menampik langkah ini sebagai upaya intervensi hukum. Ia menilai penanganan kasus Roy Suryo Cs tak boleh berlarut-larut lantaran bisa berdampak pada terjadinya polarisasi di tengah masyarakat.
"Tetapkan mereka semua sebagai tersangka," tegas Andi.
Andi berdalih langkah ini juga sebagai upaya menjaga kinerja Polri. Ia mengaku mendukung penuh Polri segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Toh, kata dia, kasus ini sudah lama naik ke tahap penyidikan. Andi menuding Roy Suryo cs sengaja membuat kegaduhan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku pelapor Roy Suryo mengatakan tidak akan tinggal diam. Makanya, ia melayangkan surat untuk mendesak Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) turun tangan mengawasi proses yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya.
"Saya minta kepada Pak Irwasum (Komjen Wahyu Widada), surat kami segera didisposisi untuk dikirim ke Polda Metro jaya, agar bisa dilakukan gelar perkara segera," ujar Ade.
Roy Suryo. Dok MI.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando meyakini Roy Suryo cs segera menjadi tersangka. Ade Armando mengaku mendengar informasi kalau proses hukum yang berlangsung sudah mengarah pada penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Saya yakin tidak akan terlalu lama lagi itu berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan," ungkap Ade Armando.
Polda Metro Jaya mulanya menyelidiki enam laporan polisi terkait kasus tudingan kepemilikan ijazah palsu Jokowi. Sebanyak dua laporan telah dicabut pelapor. Sementara itu, empat laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Dari empat laporan itu, salah satunya dibuat oleh Jokowi.
Dari empat laporan itu, total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; jurnalis Nurdiansyah Susilo; jurnalis Michael Sinaga; dan Aldo Rido. Para terlapor rata-rata telah diperiksa polisi. Polisi juga telah memeriksa Jokowi selaku pihak pelapor hingga sejumlah ahli.
Namun, Polda Metro Jaya belum menggelar perkara penetapan tersangka. Jokowi melaporkan kasus ini atas dugaan penghasutan di muka umum dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.