Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 08:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan biaya penyelenggaraan haji (BPIH) terkait kasus dugaan rasuah dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Informasi itu didalami dengan memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah beberapa waktu lalu.
“Didalami terkait proses pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jamaah haji di tahun 2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.
Budi enggan memerinci jawaban Fadlul kepada penyidik. Informasi serupa didalami dengan memeriksa Deputi Keuangan BPKH Irwanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.