Pejabat BUMN Diminta KPK Menghindari Konflik Kepentingan

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Pejabat BUMN Diminta KPK Menghindari Konflik Kepentingan

Candra Yuri Nuralam • 6 September 2025 13:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat badan usaha milik negara (BUMN), untuk menghindari konflik kepentingan. Utamanya, saat membuat keputusan.

“Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindari dari unsur mens rea (niat jahat) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Roro Wide Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 September 2025.

Roro mengatakan, konflik kepentingan merupakan asal usul korupsi di sektor BUMN, berdasarkan pengalaman KPK. Perusahaan pelat merah sejatinya ditugaskan untuk membuat negara untung, bukan merugi.

“Pasal 2 dan 3 (dalam) Undang-Undang Tipikor menegaskan korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara,” ujar Roro.
 

Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Usut Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Karenanya, konflik kepentingan wajib dihindari saat pejabat BUMN memberikan kebijakan. KPK mengategorikan konflik kepentingan sebagai niat jahat dalam tindak pidana korupsi.

“Yang dilatarbelakangi niat, kesengajaan, serta tujuan tertentu,” tutur Roro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)