KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 6 September 2025 13:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat badan usaha milik negara (BUMN), untuk menghindari konflik kepentingan. Utamanya, saat membuat keputusan.
“Keputusan direksi harus berhati-hati agar terhindari dari unsur mens rea (niat jahat) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Roro Wide Sulistyowati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 September 2025.
Roro mengatakan, konflik kepentingan merupakan asal usul korupsi di sektor BUMN, berdasarkan pengalaman KPK. Perusahaan pelat merah sejatinya ditugaskan untuk membuat negara untung, bukan merugi.
“Pasal 2 dan 3 (dalam) Undang-Undang Tipikor menegaskan korupsi terjadi ketika terdapat kerugian negara,” ujar Roro.
Baca: Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Usut Aliran Dana ke Pejabat Kemenag |