Ketiga tersangka praktik mafia tanah. (ist)
Lukman Diah Sari • 15 September 2025 17:08
Tanah Laut: Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus mafia tanah. Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, dalam perkara itu para pelaku meraup keuntungan hingga Rp52 miliar.
"Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” ujar AKP Cahya di Mapolres Tala, Senin, 15 September 2025.
Cahya mengungkap dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT WLR. Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga, semula Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. Dia melanjutkan, PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.
Namun saat pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan berbagai alasan. Mulai dari menunggu tambahan lahan, hingga pandemi Covid-19.
Baca juga:
Polda DIY Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan |