Polres Tanah Laut Bongkar Praktik Mafia Tanah Modus SKT Palsu

Ketiga tersangka praktik mafia tanah. (ist)

Polres Tanah Laut Bongkar Praktik Mafia Tanah Modus SKT Palsu

Lukman Diah Sari • 15 September 2025 17:08

Tanah Laut: Polres Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengungkap kasus mafia tanah. Kasatreskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, dalam perkara itu para pelaku meraup keuntungan hingga Rp52 miliar.

"Kami menetapkan tiga tersangka utama yakni BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” ujar AKP Cahya di Mapolres Tala, Senin, 15 September 2025.

Cahya mengungkap dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT WLR. Pelaku pun membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga, semula Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.

Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. Dia melanjutkan, PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.

Namun saat pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan berbagai alasan. Mulai dari menunggu tambahan lahan, hingga pandemi Covid-19.
 

Baca juga: 

Polda DIY Limpahkan Berkas 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan


Praktik culas pelaku mulai terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang pada akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.

"BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap dia.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam kurungan penjara 8 tahun kumulatif.

“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)