Penerapan Tarif Cukai Rokok Dinilai Perlu Kajian Mendalam

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini/Istimewa

Penerapan Tarif Cukai Rokok Dinilai Perlu Kajian Mendalam

M Sholahadhin Azhar • 11 September 2025 13:56

Jakarta: Kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), atau tarif cukai rokok disorot. Sebab, dianggap membebani industri rokok dan bahkan berimbas pada gejolak ekonomi sosial.

"Di satu sisi diminta bayar cukai yang tiap tahun tarifnya semakin tinggi tetapi di sisi lain aturan kesehatan terhadap rokok semakin ketat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 11 September 2025.

Menurut Yahya, perlu kajian mendalam terkait cukai rokok dan aturan terkait. Sebab, rokok masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan kontribusi cukai Rp230 triliun tahun ini, dan ditargetkan naik menjadi Rp241,83 triliun pada RAPBN 2026.

Senada, anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, melihat kajian terkait hal itu mendesak. Apalagi, di tengah isu pemutusan hubungan kerja di industri rokok.

“Isu ini tidak hanya soal industri, tapi juga problem baru dalam penyerapan tenaga kerja,” ujar Lia.
 

Baca: Industri Rokok Tertekan Merosotnya Daya Beli

Lia melihat seharusnya ada kajian yang berujung pada peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sehingga, memberi keuntungan bagi petani.

“Pemerintah perlu menaikkan hingga 5 persen untuk menjamin kesejahteraan petani, misalnya lewat program jaminan gagal panen, modernisasi alsintan, dan peningkatan kualitas produksi,” kata Lia.

Lia juga merespons isu pemutusan hubungan kerja di industri rokok. Menurut dia, mestinya hal tersebut tak terjadi jika demand masyarakat masih tinggi.

"Persoalannya bisa pada tren produk atau tarif cukai yang terlalu tinggi sehingga harga jual sulit dijangkau,” kata Lia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)