Awasi Pencairan THR, Disnaker Malang Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi. Medcom.id

Awasi Pencairan THR, Disnaker Malang Buka Posko Pengaduan

Daviq Umar Al Faruq • 17 March 2025 15:43

Malang: Jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Jawa Timur, menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan lancar. Salah satunya dengan membuka posko pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Kami akan membuka posko pengaduan, berbeda dengan tahun lalu yang memiliki dua posko, tahun ini dipusatkan di MPP," kata Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin, 17 Maret 2025.
 

Baca: Pemerintah DIY Awasi Ratusan Perusahaan Bermasalah dengan Pembayaran THR
 
Posko ini akan melayani pengaduan karyawan setiap hari kerja selama jam operasional kantor. Para pekerja dapat melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku.

Laporan yang masuk akan diteruskan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur dan dilaporkan kepada Wali Kota serta Wakil Wali Kota Malang. 

Terkait pengawasan, Arif menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sidak dengan sistem sampling. Perusahaan yang sebelumnya patuh dalam membayarkan THR tidak akan diperiksa kembali.

"Sampling ini berdasarkan pemetaan kami terhadap perusahaan yang tahun-tahun sebelumnya mengalami kendala dalam pembayaran THR atau berpotensi bermasalah," jelasnya.

Arif juga mengimbau pengusaha untuk proaktif melaporkan jika mengalami kendala finansial terkait pembayaran THR. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan keseimbangan antara hak pekerja dan kondisi perusahaan dapat dijaga.

"Di Kota Malang ada satu pabrik rokok yang membayarkan THR sebulan sebelum Lebaran. Namun, umumnya perusahaan swasta membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya," ujarnya.

Sebagai informasi, tahun sebelumnya ada dua perusahaan di Kota Malang terlambat membayar THR. Jika terjadi pelanggaran serupa, Disnaker Kota Malang akan mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perusahaan yang bersangkutan ke Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja. 

Sanksi yang dapat dikenakan berkisar dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)