Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Mohammad Abdul Ghani/DPR
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 17:02
Jakarta: Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengakui ada kesalahan berkaitan dengan alih fungsi lahan. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI DPR terkait alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Kemudian, kesalahan PTPN ini, kami koreksi diri mestinya PTPN juga tidak lepas tangan, ke depan kita saya juga telah minta ke PTPN I. Karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan, banyak pak," kata Ghani di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Ghani mengatakan selama ini mitra yang mendapatkan izin untuk memanfaatkan lahan diminta mengurus seluruh izinnya. Dari izin yang dibolehkan, mitra kerap memperluas pemanfaatan lahannya.
"Memang disitu kesalahan PTPN kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izin-izinnya," ujar dia.
Ghani bersama PTPN I akan melakukan audit dan mereview pemanfaatan lahan oleh mitra. "Kami menggunakan konsultan independen atas arahan pemerintah kabupaten juga untuk memverifikasi mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan tentang izin bangunan," ujar Ghani.
Baca: Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto |