Pemkot Depok Ultimatum Pendatang Baru Wajib Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti

Pemkot Depok Ultimatum Pendatang Baru Wajib Punya Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Media Indonesia • 3 April 2025 18:04

Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menyebutkan jumlah pendatang baru usai Lebaran 1446 Hijriah belum terpediksi. Namun Pemkot akan menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran.

"Jumlah pendatang ke Kota Depok kita tak bisa perkirakan, kita hanya bisa tahu jika yang bersangkutan sudah ajukan pindah dari daerah asalnya,  tetapi kita mengimbau pendatang baru yang masuk ke Kota Depok  pascalebaran 2025 untuk memiliki jaminan pekerjaan dan tempat tinggal," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Kamis, 3 April 2025.

Kebijakan ini bertujuan memastikan pendatang dapat hidup mandiri serta berkontrbusi positif bagi Kota Depok. "Kita tidak mengimbau secara spesifik, imbauan spesifik tidak ada. Tetapi lebih kepada mereka harus punya pekerjaan tetap," tegasnya.
 

Baca: Penerapan One Way Arus Balik Mulai Diberlakukan di Tol Cipali Hari Ini

Nuraeni menegaskan Pemkot Depok tidak melarang pendatang, namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku. Namun, setiap penduduk harus tetap terlayani secara adil sesuai aturan. Para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keahlian tetap.

Menurut Nuraeni, pendatang dengan ketrampilan yang baik dapat berkontribusi dalam pencapaian perubahan Kota Depok yang lebih maju. "Jika pendatang memiliki keterampilan yang baik, kontribusinya akan sangat bermanfaat bagi Kota Depok. Kami berkewajiban menjagai Kota Depok agar tetap aman dan nyaman bagi warganya," imbuhnya.

Nuraeni juga mengingatkan pendatang agar segera memperbarui identitas kependudukan mereka sesuai domisili yang baru. Dipastikan KTP sudah sesuai dengan domisili. Jika belum, segera lakukan pembaruan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dalam persyaratan pindah ke Kota Depok, ada surat pernyataan kebenaran data alamat yang didalamnya harus ada tandatangan RT setempat, alamat pindahnya dan persetujuan pemilik alamat atau pemilik rumah," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)