Pemerintah Pertimbangkan Kembali Beri Amnesti dan Abolisi untuk Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar

Pemerintah Pertimbangkan Kembali Beri Amnesti dan Abolisi untuk Narapidana

Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 16:54

Jakarta: Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan. Namun, pemberian hak hukum istimewa itu dilakukan secara berhati-hati.

"Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.

Yusril menyebut pemerintah memiliki empat kriteria dalam penerima amnesti. Yakni, pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang ITE berupa penghina Presiden, serta narapidana berkebutuhan khusus atau lanjut usia.
 

Baca Juga: 

Menkum: Presiden Prabowo Tak Tebersit Beri Amnesti Noel


Yusril belum bisa memerinci sosok narapidana yang bakal diberikan amnesti sampai abolisi. Penerima masih dalam pengkajian.

"Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," tutur Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)