Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2025 16:54
Jakarta: Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan. Namun, pemberian hak hukum istimewa itu dilakukan secara berhati-hati.
"Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Yusril menyebut pemerintah memiliki empat kriteria dalam penerima amnesti. Yakni, pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang ITE berupa penghina Presiden, serta narapidana berkebutuhan khusus atau lanjut usia.
Baca Juga:
Menkum: Presiden Prabowo Tak Tebersit Beri Amnesti Noel |