Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 14:11
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal permintaan amnesti yang dicetuskan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto belum terpikir membicarakan permintaan pengampunan tersebut.
"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum, belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta Presiden Prabowo Subianto menolak permintaan amnesti Noel. Prabowo diharap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyeret Noel ke persidangan untuk diadili
"Presiden harus memberikan dukungan penuh, karena ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK," kata Lakso Anindito.
Baca juga: Presiden Diminta Menolak Permintaan Amnesti Noel Ebenezer |