Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: MI/Usman Iskandar.
Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 08:45
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta menolak permintaan amnesti yang dicetuskan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Kepala Negara diharap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyeret Noel ke persidangan untuk diadili.
"Presiden harus memberikan dukungan penuh, karena ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Lakso mengatakan, ketegasan Presiden menolak amnesti Noel penting untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Terbilang, Kepala Negara beberapa kali mengeluarkan taringnya untuk pencuri uang rakyat, dalam beberapa pidatonya.
"KPK telah mengawali dengan rangkaian OTT, inilah momentum yang harus disambut Presiden dengan menjadi pelindung bagi independensi KPK," ucap Lakso.
Menurut Lakso, amnesti untuk Noel cuma membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mundur. Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
"Apabila Presiden memberikan amnesti, maka, bukan hanya mengulangi kesalahan yang sama, tetapi juga, dilakukan pada kementerian yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus, karena bertutur-turut melakukan korupsi dengan modus yang serupa," ujar Lakso.
| Baca juga: Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar, LHKPN Anak Buah Noel Hanya Rp3,9 Miliar |