Presiden Diminta Menolak Permintaan Amnesti Noel Ebenezer

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: MI/Usman Iskandar.

Presiden Diminta Menolak Permintaan Amnesti Noel Ebenezer

Candra Yuri Nuralam • 25 August 2025 08:45

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta menolak permintaan amnesti yang dicetuskan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel. Kepala Negara diharap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyeret Noel ke persidangan untuk diadili.

"Presiden harus memberikan dukungan penuh, karena ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.

Lakso mengatakan, ketegasan Presiden menolak amnesti Noel penting untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Terbilang, Kepala Negara beberapa kali mengeluarkan taringnya untuk pencuri uang rakyat, dalam beberapa pidatonya.

"KPK telah mengawali dengan rangkaian OTT, inilah momentum yang harus disambut Presiden dengan menjadi pelindung bagi independensi KPK," ucap Lakso.

Menurut Lakso, amnesti untuk Noel cuma membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia mundur. Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.

"Apabila Presiden memberikan amnesti, maka, bukan hanya mengulangi kesalahan yang sama, tetapi juga, dilakukan pada kementerian yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus, karena bertutur-turut melakukan korupsi dengan modus yang serupa," ujar Lakso.
 

Baca juga: Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar, LHKPN Anak Buah Noel Hanya Rp3,9 Miliar

KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Irvian merupakan orang yang banyak menerima uang pemerasan dalam kasus ini. Irvian bahkan disebut ‘sultan’ oleh Noel.

Sebanyak 22 kendaraan sudah disita KPK atas OTT ini. Barang bukti terkait Noel adalah uang Rp3 miliar dan Motor Ducati berwarna biru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)