Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Perimeter Selatan dan Utara Bandara Soetta

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan pembatasan akses kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter di jalur Perimeter Selatan dan Utara.

Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Perimeter Selatan dan Utara Bandara Soetta

Hendrik Simorangkir • 8 August 2025 18:06

Tangerang: PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan pembatasan akses kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter di jalur Perimeter Selatan dan Utara. Hal itu sebagai langkah pengaturan operasional guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di kawasan bandara.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan, jalur perimeter merupakan akses terbatas yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bandara, khususnya di area sisi udara. 

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya," ujar Dwi, Jumat, 8 Agustus 2025.

Baca: 

Ganggu Penerbangan, Puluhan Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Disita


Dwi menuturkan, pembatasan kendaraan di jalur ini bertujuan untuk menjaga integritas pengawasan keamanan, memastikan efektivitas operasional, serta menghindari potensi gangguan akibat lalu lintas kendaraan berdimensi besar di area terbatas bandara.

"Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap pengendalian kawasan terbatas, seiring meningkatnya aktivitas pergerakan penumpang dan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Dwi.

Menurut Dwi, informasi pembatasan telah disosialisasikan melalui berbagai media komunikasi visual yang ditempatkan di titik-titik strategis. 

"Kami mengimbau pengguna jalan untuk memperhatikan rambu yang telah disediakan di sepanjang jalur perimeter, guna mendukung kelancaran dan keselamatan operasional bandara," kata Dwi.

Jalur perimeter merupakan jalan inspeksi yang mengelilingi sisi udara (airside) bandara dan diperuntukkan bagi kegiatan internal, seperti patroli keamanan dan pengawasan pagar perimeter. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43 Tahun 2005, jalur ini bukan merupakan jalan umum terbuka untuk publik, melainkan bagian dari kawasan terbatas dengan akses yang diatur secara ketat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)