PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan pembatasan akses kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter di jalur Perimeter Selatan dan Utara.
Hendrik Simorangkir • 8 August 2025 18:06
Tangerang: PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan pembatasan akses kendaraan dengan tinggi di atas 2,1 meter di jalur Perimeter Selatan dan Utara. Hal itu sebagai langkah pengaturan operasional guna mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas di kawasan bandara.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, mengatakan, jalur perimeter merupakan akses terbatas yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bandara, khususnya di area sisi udara.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan terbatas agar fungsi jalur perimeter tetap berjalan optimal sesuai peruntukannya," ujar Dwi, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca:
Ganggu Penerbangan, Puluhan Layang-layang di Sekitar Bandara Soetta Disita |