Komisi XI Soroti Pentingnya Penguatan Regulasi Perlindungan Dasar Jasa Raharja

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dokumentasi/ istimewa

Komisi XI Soroti Pentingnya Penguatan Regulasi Perlindungan Dasar Jasa Raharja

Deny Irwanto • 25 September 2025 19:22

Jakarta: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digelar Komisi XI DPR RI untuk membahas pentingnya penguatan status hukum Jasa Raharja sebagai penyelenggara program asuransi sosial.

RDPU dipimpin oleh Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal dan dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja yang yang dihadiri oleh Jajaran Direksi Jasa Raharja, perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

"RDPU hari ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia," kata Mohamad Hekal dalam keterangan pers, Kamis, 25 September 2025.
 

Baca: Mengenal Premi Asuransi, Iuran yang Bisa Kasih Perlindungan Finansial
 
Dari hasil pembahasan, Komisi XI menilai adanya urgensi untuk memperjelas status hukum Jasa Raharja agar berbeda secara tegas dengan perusahaan asuransi komersial. Usulan memasukkan definisi Program Asuransi Sosial dalam RUU Perubahan P2SK menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut.

Penegasan status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

"Kami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara," jelas Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. 

Misbakhun menjelaskan Komisi XI DPR RI juga menyimpulkan  penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dijalankan oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Dengan adanya penguatan regulasi, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan optimal dari program yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

"Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang," ungkap Misbakhun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)