Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 25 September 2025 19:22
Jakarta: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digelar Komisi XI DPR RI untuk membahas pentingnya penguatan status hukum Jasa Raharja sebagai penyelenggara program asuransi sosial.
RDPU dipimpin oleh Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal dan dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja yang yang dihadiri oleh Jajaran Direksi Jasa Raharja, perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
"RDPU hari ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia," kata Mohamad Hekal dalam keterangan pers, Kamis, 25 September 2025.
Baca: Mengenal Premi Asuransi, Iuran yang Bisa Kasih Perlindungan Finansial
|