Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 October 2025 15:37
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyerahkan berkas sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total, dua troli dipakai untuk membawa semua berkas ke dalam pengadilan.
"Pada hari ini Rabu tanggal 1 Oktober 2025, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan minyak milik negara, untuk 9 orang terdakwa," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Oktober 2025.
Safrianto mengatakan sembilan tersangka yang akan menjalani persidangan yakni Riva Siahaan (RS) selaku Dirut anak perusahaan minyak mentah negara, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization anak perusahaan minyak mentah negara, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT anak perusahaan minyak mentah negara, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management anak perusahaan minyak mentah negara.