Kementerian Lingkungan Hidup akan Gugat Perusahaan Pencemar Radiasi di Cikande Serang

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Kementerian Lingkungan Hidup akan Gugat Perusahaan Pencemar Radiasi di Cikande Serang

Whisnu Mardiansyah • 1 October 2025 09:14

Serang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pengelola kawasan industri Modern Cikande di Kabupaten Serang. Tindakan hukum ini terkait dengan kasus pencemaran radiasi Cesium-137 yang mencemari lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kedua pihak akan dituntut secara hukum. "Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua," kata Hanif di Serang seperti dilansir Antara, Selasa, 30 September 2025.

Hanif menjelaskan gugatan perdata sedang disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan. Ia menegaskan penyelesaian perkara ini tidak dapat dilakukan melalui mediasi di luar pengadilan.

"Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan," ujarnya.

Selain jalur perdata, KLH juga akan menempuh jalur pidana berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 98 ayat 1 tentang kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

Menurut Hanif, proses hukum akan ditempuh secara multidoor, mencakup gugatan perdata dan pidana. Langkah ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang komprehensif dari para pihak terkait.

Baca: Legislator Desak Usut Perusahaan Penyebar Limbah Nuklir di Serang

"Jadi ada dua, pidana dan PSLH (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup). Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret," jelasnya.

Hanif mengungkapkan PT PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung Cesium-137 tanpa mengetahui kandungan berbahaya tersebut. Material yang telah dilebur itu kemudian mencemari lingkungan di sejumlah titik di kawasan industri.

"PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium," katanya.

Meskipun demikian, Hanif menegaskan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum. KLH menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande juga harus ikut bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi.

"Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun," ujarnya.

Hanif memastikan bahwa proses hukum akan berjalan paralel dengan upaya teknis penanganan pencemaran oleh Satgas. Dekontaminasi dan remediasi lingkungan akan terus dilakukan sementara proses hukum berlangsung.

"Jadi proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan," pungkas Hanif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)