Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari. Dok. Istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 29 September 2025 14:03
Jakarta: Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mendesak perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, untuk diusut tuntas. Hal ini menyusul temuan limbah yang terkontaminasi bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di area tersebut.
"Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif,” kata Ratna melalui keterangan tertulis, Senin, 29 September 2025.
Dia mengatakan pencemaran Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara, kata dia, tidak boleh memberi toleransi sedikit pun.
“Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137," ujar Ratna
Ratna juga meminta aparat menyelidiki awal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137. Pasalnya, zat radioaktif itu merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya.
"Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting,” ujar Ratna.
Baca Juga:
Ribuan Karung Limbah B3 Ditemukan Dibuang Sembarangan di Nganjuk |