Ingin Kuasai 50% Saham, Trump Kasih Waktu 75 Hari TikTok Beroperasi di AS

Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: Getty Images.

Ingin Kuasai 50% Saham, Trump Kasih Waktu 75 Hari TikTok Beroperasi di AS

Husen Miftahudin • 21 January 2025 12:51

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah untuk menunda larangan beroperasinya aplikasi video pendek, TikTok, di AS. TikTok yang sedianya ditutup pada 19 Januari 2025, mendapat kelonggaran waktu untuk beroperasi selama 75 hari ke depan.

Namun saat menandatangani perintah tersebut, Trump memerintahkan agar Pemerintah AS menjadi setengah pemilik bisnis TikTok di AS, sebagai imbalan menjaga aplikasi tersebut tetap aktif. Ia memperingatkan, ia dapat mengenakan tarif pada Tiongkok jika Beijing gagal menyetujui kesepakatan AS dengan TikTok.

Layanan video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga AS itu sempat dihentikan sementara untuk pengguna AS pada Sabtu, 18 Januari 2025, tepat sehari sebelum undang-undang yang menyatakan aplikasi tersebut harus dijual oleh pemiliknya, ByteDance, dengan alasan keamanan nasional.

Pejabat AS mengatakan, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa, 21 Januari 2025, di bawah ByteDance, ada risiko keamanan nasional yang serius dari penyalahgunaan data warga AS.

TikTok memulihkan akses pada Minggu, 19 Januari 2025 dan berterima kasih kepada Trump karena memberikan jaminan kepada TikTok dan mitra bisnisnya mereka tidak akan menghadapi denda yang besar untuk menjaga aplikasi tetap berjalan. Aplikasi dan situs web tersebut beroperasi pada Senin, 20 Januari 2025, tetapi TikTok masih belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google.
 

Baca juga: TikTok Kembali Aktif di AS Setelah Penghentian Sementara


(Presiden AS Donald Trump saat memberikan pidato. Foto: The New York Times)
 

Kuasai setengah saham biar bisa terus awasi TikTok


Perintah Trump, yang ditandatangani beberapa jam setelah ia dilantik pada Senin (20/1), mengarahkan jaksa agung untuk tidak menegakkan hukum. "Beri saya kesempatan untuk menentukan tindakan yang tepat sehubungan dengan TikTok," pinta Trump.

Namun, legalitas perintah eksekutif Trump untuk 'menyelamatkan TikTok' tidak jelas. Sebab, undang-undang yang mengharuskan divestasi disahkan oleh mayoritas besar di Kongres, ditandatangani oleh Presiden Joe Biden dan ditegakkan oleh Mahkamah Agung dengan suara bulat.

Undang-undang tersebut juga tidak memberikan wewenang kepada Trump untuk memperpanjang batas waktu kecuali ByteDance memiliki perjanjian yang mengikat untuk menjual TikTok.

Perdebatan tentang TikTok juga terjadi pada saat yang menegangkan dalam hubungan AS-Tiongkok. Trump mengatakan ia bermaksud untuk mengenakan tarif pada Tiongkok tetapi juga mengindikasikan ia berharap untuk memiliki lebih banyak kontak langsung dengan pemimpin Tiongkok.

Saat menandatangani perintah eksekutif pada Senin malam, Trump mengatakan ia bisa melihat Pemerintah AS mengambil 50 persen saham di TikTok dan sebagai bagian dari saham itu, AS bisa mengawasi situs tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)