Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: Getty Images.
Husen Miftahudin • 21 January 2025 12:51
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah untuk menunda larangan beroperasinya aplikasi video pendek, TikTok, di AS. TikTok yang sedianya ditutup pada 19 Januari 2025, mendapat kelonggaran waktu untuk beroperasi selama 75 hari ke depan.
Namun saat menandatangani perintah tersebut, Trump memerintahkan agar Pemerintah AS menjadi setengah pemilik bisnis TikTok di AS, sebagai imbalan menjaga aplikasi tersebut tetap aktif. Ia memperingatkan, ia dapat mengenakan tarif pada Tiongkok jika Beijing gagal menyetujui kesepakatan AS dengan TikTok.
Layanan video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga AS itu sempat dihentikan sementara untuk pengguna AS pada Sabtu, 18 Januari 2025, tepat sehari sebelum undang-undang yang menyatakan aplikasi tersebut harus dijual oleh pemiliknya, ByteDance, dengan alasan keamanan nasional.
Pejabat AS mengatakan, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa, 21 Januari 2025, di bawah ByteDance, ada risiko keamanan nasional yang serius dari penyalahgunaan data warga AS.
TikTok memulihkan akses pada Minggu, 19 Januari 2025 dan berterima kasih kepada Trump karena memberikan jaminan kepada TikTok dan mitra bisnisnya mereka tidak akan menghadapi denda yang besar untuk menjaga aplikasi tetap berjalan. Aplikasi dan situs web tersebut beroperasi pada Senin, 20 Januari 2025, tetapi TikTok masih belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple dan Google.
Baca juga: TikTok Kembali Aktif di AS Setelah Penghentian Sementara |