Mendes Bantah Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Perludem: Putusan MK Tetap Rujukan

Mendes PDT Yandri Susanto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Mendes Bantah Cawe-Cawe di Pilkada Serang, Perludem: Putusan MK Tetap Rujukan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 February 2025 16:34

Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membantah dirinya cawe-cawe dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang. Yandri menyebut ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.

Merespons itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menyebut bantahan yang disebut Yandri sah-sah saja. Namun, yang menjadi rujukan tetap putusan pengadilan yang sudah memutus adanya pelanggaran dalam Pilkada Serang.

“Ya bantahan kan bisa saja. Tapi yang jadi rujukan tentu putusan pengadilan yang sudah menilai dan memverifikasi fakta. Menurut saya ini langkah progresif dari MK. Apa yang diputus MK basisnya fakta persidangan,” ujar Fadli kepada Media Indonesia, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menjelaskan, MK menilai faktor keterlibatan kepala desa jadi penyebab tidak adilnya Pilkada Serang. Untuk itu, Fadli menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) nantinya wajib diawasi ketat dan penegakan hukumnya harus tegas.

“Proses PSU mesti diawasi ketat dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten jadi kunci,” ungkap Fadli.  
 

Baca juga: 

Bantah Kerahkan Kades saat Pilbup Serang, Yandri: Saya Baru 2 Minggu Jadi Menteri



Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Yandri menyatakan ada kekeliruan dalam poin-poin yang disampaikan MK.

Yandri menjelaskan dirinya mengkampanyekan istrinya dalam acara Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024. Ia menegaskan, saat itu belum menjabat sebagai Mendes PDT karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024.

“Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)