Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Simak Syaratnya Agar Bebas Tunggakan

Ilustrasi. Foto: fahum.umsu.ac.id

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Simak Syaratnya Agar Bebas Tunggakan

Husen Miftahudin • 11 November 2025 13:36

Jakarta: Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran bagi peserta yang menunggak.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terkendala ekonomi karena melalui program ini mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa dikenakan denda sehingga akses layanan kesehatan bisa digunakan kembali seperti semula.  
 

Apa itu pemutihan BPJS Kesehatan?


Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah kebijakan pemerintah yang menghapus utang iuran peserta tertentu dengan biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini bukan sekadar potongan atau keringanan iuran, melainkan penghapusbukuan tunggakan dari sistem BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah meringankan beban peserta yang menunggak karena kesulitan ekonomi, sekaligus memulihkan status kepesertaan agar mereka kembali bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga berfungsi menyehatkan neraca keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan membersihkan data piutang yang tidak tertagih.

Program pemutihan 2025 difokuskan bagi peserta mandiri yang kini masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan tunggakan hingga dua tahun dapat dihapus setelah proses verifikasi. Langkah ini memastikan sistem JKN tetap berkelanjutan dan adil bagi seluruh peserta.
 

Syarat pemutihan BPJS Kesehatan


Melansir dari Fahum UMSU, berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta agar dapat melakukan pemutihan BPJS Kesehatan:

1. Peserta beralih ke PBI
Peserta mandiri yang statusnya berubah menjadi PBI otomatis terbebas dari tunggakan lama, karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

2. Khusus bagi warga kurang mampu
Program ini ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu sesuai data resmi pemerintah.

3. Peserta PBPU dan BP dengan verifikasi pemda
Peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dapat mengikuti program ini setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar di DTSEN
Pendaftaran dan validasi peserta didasarkan pada data DTSEN agar bantuan diberikan tepat sasaran.

5. Batas maksimal tunggakan 24 bulan
Penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal dua tahun terakhir. Jika tunggakan melebihi 24 bulan, sisa di luar periode tersebut tetap harus dilunasi.
 
Baca juga: Kapan Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025 Dimulai?


(Ilustrasi. Foto: banksinarmas.com)
 

Jadwal pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan


Program pemutihan BPJS Kesehatan akan berlangsung pada bulan November 2025. Pemerintah telah mempersiapkan anggaran khusus sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini agar dapat menjangkau lebih banyak peserta dari kalangan tidak mampu.
 

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan


Untuk memastikan Anda dapat mengikuti program ini, Anda perlu mengetahui jumlah tunggakan yang dimiliki agar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Berikut merupakan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:
 

1. Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Masuk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Klik menu “Info Iuran” di halaman utama aplikasi. Sistem akan menampilkan rincian tunggakan dan status kepesertaan Anda.
 

2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS

  • Simpan nomor Pandawa BPJS Kesehatan: 0811-8-165-165.
  • Kirim pesan seperti “Hai” untuk memulai percakapan.
  • Pilih menu “Informasi” lalu klik “Cek Status Pembayaran”.
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS, lalu kirim tanggal lahir (format: tahun-bulan-tanggal). Pandawa akan mengirimkan rincian data peserta, jumlah tagihan dan status pembayaran.

Perlu diketahui layanan Pandawa aktif setiap hari Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB, sehingga pastikan Anda menggunakan layanan sesuai jadwal yang ditentukan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)