Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 9 November 2025 10:37
Jakarta: Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali ramai beredar di media sosial, memicu pertanyaan di kalangan pekerja. Isu ini menyebutkan BSU akan kembali cair pada Oktober atau November 2025, setelah belum ada tanda-tanda pencairan dalam beberapa waktu terakhir.
Bahkan, beredar pula spekulasi yang menyebutkan pencairan BSU 2025 ditunda hingga 2026. Menanggapi simpang siur informasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi mengenai status program bantuan tersebut.
Penjelasan program dan status BSU 2025
Kemnaker menegaskan program BSU 2025 memang telah diluncurkan dan selesai disalurkan tahun ini. Program ini merupakan bantuan subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Berdasarkan laman resmi
Kemnaker, pencairan BSU 2025 telah dilakukan pada periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia kepada pekerja yang telah terverifikasi memenuhi syarat.
Penerima bantuan mendapatkan Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengonfirmasi pencairan BSU 2025 hanya berlangsung hingga batch 4 pada Agustus 2025.
Yassierli juga mengatakan mengatakan hingga awal November 2025, pemerintah belum menetapkan jadwal penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau keputusan baru terkait pencairan tambahan di bulan berikutnya.
"Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar," jelas Menaker Yassierli.
Dengan penjelasan tersebut, dapat dipastikan isu pencairan BSU 2025 yang ditunda ke 2026 adalah tidak benar. Program BSU 2025 telah berakhir pada Agustus lalu.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Kilas balik syarat penerima BSU 2025
Penting untuk diketahui program BSU 2025 yang telah berakhir tersebut menyasar pekerja dengan kriteria yang sangat spesifik. Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 yang telah disalurkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah setempat.
- Bekerja di sektor formal (seperti buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta, dan lainnya).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya oleh pemerintah. Agar tidak tertipu, pastikan selalu mengecek informasi BSU 2025 hanya melalui situs resmi Kemnaker atau kanal pemerintah yang terpercaya. (
Daffa Yazid Fadhlan)