Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 May 2025 20:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan meragukan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Hadi Peornomo sebagai Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara. Meski, dia pernah menyandang status tersangka di Lembaga Antirasuah.
"Tentunya penunjukkan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
KPK cuma mengingatkan Hadi untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah menjadi pejabat. Batasnya yakni tiga bulan setelah dilantik oleh Kepala Negara.
Baca juga:
Sekda DKI Marullah Matali Dilaporkan ke KPK, Diduga Kumpulkan Dana Lewat Anak |