Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Rekrutmen PLN

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah untuk Rekrutmen PLN

Eko Nordiansyah • 3 October 2025 13:00

Jakarta: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero membuka kesempatan karier bagi lulusan D3 hingga S2 melalui Rekrutmen Umum PLN Group 2025 yang dimulai sejak 1 Oktober 2025. Rekrutmen ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam mendorong generasi muda yang siap menghadapi tantangan global di sektor energi.

Persyaratan pendaftaran

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar, dikutip dari laman rekrutmen.pln.co.id:
  1. Laki-laki atau Perempuan Warga Negara Indonesia.
  2. Lulusan D3 dengan batas usia ? 25 tahun (kelahiran tahun 2000 dan sesudahnya) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ? 3.0.
  3. Lulusan S1/D4 dengan batas usia  ? 27 tahun (kelahiran tahun 1998 dan sesudahnya) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ? 3.0.
  4. Pendaftaran dapat dilakukan melalui rekrutmen.pln.co.id.
  5. Untuk persiapan pendaftaran online, peserta wajib menyiapkan berkas dalam bentuk soft copy untuk di-upload di website rekrutmen.pln.co.id sebagai berikut:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Ijazah
    • Transkrip Akademik
    • Akte Kelahiran
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat keterangan belum menikah (SKBM) (bagi yang belum menikah) atau Buku Nikah (Akta Nikah bagi yang sudah menikah).
  6. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu Bidang/Jurusan sesuai dengan jenjang dan program studi pada ijazah yang dimiliki.

Cara membuat surat keterangan belum menikah

SKBM merupakan surat yang bertujuan untuk membuktikan bahwa anda berstatus lajang atau belum menikah. SKBM biasanya digunakan untuk persyaratan sejumlah kepentingan, seperti melamar kerja, keperluan beasiswa, hingga perjanjian tertentu.

Berikut persyaratan pengajuan SKBM:

  • SKBM yang ditandatangani pejabat kelurahan atau kepala desa setempat.
  • SKBM yang ditandatangani orang tua wali, dua orang saksi, RT/RW yang dibubuhkan materai.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi KK.

Apabila seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap maka pemohon dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Suku Dinas Dukcapil. Di beberapa wilayah, pengajuan SKBM dapat dilakukan secara daring. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)