Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY. Metrotvnews.com/Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 9 July 2025 12:33
Yogyakarta: Tahapan daftar ulang sekolah usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 masih rawan terjadinya praktik pungutan. Momen daftar ulang biasanya dijadikan kesempatan mengumpulkan orang tua atau wali murid dan menjadi tempat bisnis.
"Biasanya ini diikuti dengan pengadaan seragam, kemudian komite mengumpulkan orang tua wali dan sebagainya," kata Koordinator Tim Pengawasan SPMB Ombudsman RI Perwakilan DIY, Mohammad Bagus Sasmita pada Rabu, 9 Juli 2025.
Bagus mengatakan daftar ulang tak boleh dikaitkan dengan pengadaan seragam. Ia mengatakan pihak sekolah dan komite tak boleh melakukan pengadaan seragam. Selain kerawanan itu, kata dia, juga ada kerawanan pungutan atau sumbangan ke komite sekolah. Ia menegaskan hal itu tak boleh dilakukan.
"Setelah selesai proses daftar ulang, baru ada undangan kepada orang tua wali, dikumpulkan oleh komite sekolah maupun madrasah untuk kemudian diajak rembukan bersama kaitannya dengan program-program sekolah," kata dia.
Baca: Marak Manipulasi di SPMB, Ombudsman DIY Desak Data Kemiskinan Diperbaiki |