Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula dari Tom Lembong Sesuai Rakortas dan Arahan Jokowi

Suasana sidang pleidoi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Metrotvnews.com/Kautsar

Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Gula dari Tom Lembong Sesuai Rakortas dan Arahan Jokowi

Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 18:06

Jakarta: Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan seluruh keputusan Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan dilakukan berdasarkan hukum, arahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), serta koordinasi lintas kementerian. Khususnya, terkait kebijakan impor gula untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.

Ari menyebut kebijakan impor gula telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini juga disetujui Presiden Joko Widodo.

"Impor itu diputuskan dalam rakortas, bukan semena-mena. Dasar hukumnya jelas. Jadi tidak bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang," ujar Ari dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi, menambahkan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kliennya untuk menggandeng Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dalam pendistribusian gula kristal putih (GKP). Termasuk, bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri.

“Bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP, hal ini senyatanya merupakan arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Zaid.
 

Baca Juga: 

15 Poin Pleidoi Tom Lembong


Sebelumnya, Lembong dinilai terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim memberikan vonis penjara selama tujuh tahun kepada Lembong.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Lembong dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Lembong.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)