Suasana sidang pleidoi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 9 July 2025 18:06
Jakarta: Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan seluruh keputusan Lembong selama menjabat Menteri Perdagangan dilakukan berdasarkan hukum, arahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), serta koordinasi lintas kementerian. Khususnya, terkait kebijakan impor gula untuk menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.
Ari menyebut kebijakan impor gula telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini juga disetujui Presiden Joko Widodo.
"Impor itu diputuskan dalam rakortas, bukan semena-mena. Dasar hukumnya jelas. Jadi tidak bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang," ujar Ari dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Penasihat hukum Tom Lembong lainnya, Zaid Mushafi, menambahkan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kliennya untuk menggandeng Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) dalam pendistribusian gula kristal putih (GKP). Termasuk, bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
“Bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP, hal ini senyatanya merupakan arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Zaid.
Baca Juga:
15 Poin Pleidoi Tom Lembong |