Revisi UU ASN, Legislator Soroti Kewenangan Presiden Mengangkat dan Berhentikan PNS

Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: Dok. DPR.

Revisi UU ASN, Legislator Soroti Kewenangan Presiden Mengangkat dan Berhentikan PNS

Rahmatul Fajri • 23 April 2025 11:19

Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal direvisi. Dia menyoroti salah satu wacana yang ada di dalam revisi aturan tersebut, yaitu presiden berwenang mengangkat, memberhentikan, dan mutasi pegawai negeri sipil (PNS). 

Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan beban kerja yang berlebihan. Serta, berisiko pada efektivitas pemerintahan. 

"Kalau sampai urusan ASN pun harus ditangani presiden, saya melihat, apakah dia punya waktu untuk itu?" kata Firman dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, beban kerja kepala negara sudah sangat besar. Ditambah, Indonesia harus menghadapi tantangan geopolitik yang semakin sulit.

"Ini pun tantangan geopolitik kita sudah luar biasa, itu pun kita sudah kedodoran, apalagi presiden sampai harus mengurusi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Saya kira kita harus rasional,” ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Kepala BKN: 1.967 Calon ASN Mengundurkan Diri


Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem dan mendorong kesejahteraan PNS. Serta, menekankan semangat pada penegakan sistem hukum dan pencegahan korupsi

Selain itu, Firman membeberkan revisi UU ASN masuk dalam daftar Prolegnas. Revisi UU ASN merupakan usulan Komisi II.

Firman menyebut Baleg belum menerima draf dan naskah akademik revisi UU ASN secara resmi dari Komisi II. Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya, sembari mendorong adanya partisipasi publik yang lebih luas.

“Kalau perubahan pasalnya melebihi 50 persen, bisa saja ini jadi undang-undang baru. Tapi kita tidak ingin pembahasan ini menjadi mubazir, sehingga penting bagi daerah juga untuk dilibatkan dalam proses penyusunan,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)