Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo. Foto: Dok. DPR.
Rahmatul Fajri • 23 April 2025 11:19
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal direvisi. Dia menyoroti salah satu wacana yang ada di dalam revisi aturan tersebut, yaitu presiden berwenang mengangkat, memberhentikan, dan mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan beban kerja yang berlebihan. Serta, berisiko pada efektivitas pemerintahan.
"Kalau sampai urusan ASN pun harus ditangani presiden, saya melihat, apakah dia punya waktu untuk itu?" kata Firman dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, beban kerja kepala negara sudah sangat besar. Ditambah, Indonesia harus menghadapi tantangan geopolitik yang semakin sulit.
"Ini pun tantangan geopolitik kita sudah luar biasa, itu pun kita sudah kedodoran, apalagi presiden sampai harus mengurusi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Saya kira kita harus rasional,” ungkap dia.
Baca juga:
Kepala BKN: 1.967 Calon ASN Mengundurkan Diri |