Ilustrasi. Foto: Medcom
Jambi: Sebuah Gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diduga dirusak.
Budiharjo selaku korban melaporkan terduga pelaku berinisial P, M, dan HAS ke Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
"Saya kontak penyidik dan benar bahwa tiga tersangka sudah diperiksa. Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," kata Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Mei 2025.
Jay menjelaskan kasus pengrusakan gudang ekspedisi ini mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.
Budiharjo dan terlapor P adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di lokasi kejadian.
Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.
Belum kelar penyidikan, kasus pengerusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan P ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025.
"Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, saat dimintai tanggapan.
Sementara Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum P mengaku tidak menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi.
"Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi," ungkap Unggul.