Artis Jonathan Frizzy saat memasuki ruang penyelidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Tangerang: Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyebut peran artis Jonathan Frizzy sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin berupa vape yang mengandung zat etomidate atau obat bius. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.
"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald di Tangerang, Senin, 5 Mei 2025.
Ronald menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan artis tersebut menjual barang haram itu ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari satu vape yang di jual, Jonathan Frizzy bisa mendapatkan jutaan rupiah.
"Dari keterangan, setelah dibeli di sana antara Rp1-1,3 juta, dan diedarkan atau di jual di Jakarta harganya Rp3 juta sampai Rp4 juta oleh JF," jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan dalam perkara ini pihaknya menyita 50 likuid vape beserta dengan catridge-nya yang mengandung zat etomidate dari tersangka Jonathan Frizzy. Artis tersebut pun telah melakukan pengiriman sebanyak 6 kali dari asalnya Malaysia dan Thailand.
"Sekali pengiriman kurang lebih ada 30-50 barang. JF pun mengedarkan barang berbahaya itu dengan menjualnya ke teman-temannya. Tapi apabila JF telah menjualnya ke kalangan artis lainnya, itu belum ada indikasi," kata Michael.