7 Hak Pekerja yang Wajib Diketahui di Hari Buruh

Ilustrasi Demo Buruh, dok Medcom.id/Hendrik

7 Hak Pekerja yang Wajib Diketahui di Hari Buruh

Putri Purnama Sari • 30 April 2025 15:23

Jakarta: Hari Buruh, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, bukan hanya soal demonstrasi atau libur nasional, melainkan peringatan ini merupakan momen penting untuk mengingat dan menegaskan kembali hak-hak dasar para pekerja yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. 

Baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas, penting untuk tahu apa saja hak yang seharusnya didapatkan. Berikut adalah hak-hak dasar pekerja yang perlu Anda ketahui dan pahami.

1. Hak atas Upah yang Layak

Setiap pekerja berhak menerima upah sesuai UMR/UMK yang berlaku di wilayahnya. Upah ini harus dibayarkan secara tepat waktu dan tanpa potongan yang tidak sah. Ketentuan ini dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Hak atas Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Pekerja berhak atas:
  • Jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
  • Istirahat mingguan minimal 1 hari dalam seminggu.
  • Istirahat antar jam kerja minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
 
Baca juga: Kerja di Hari Buruh tapi Tidak Dapat Upah Lembur? Ini Sanksinya untuk Perusahaan

3. Hak atas Cuti

Pekerja berhak atas:
  • Cuti tahunan minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
  • Cuti khusus, seperti cuti menikah, melahirkan, haid, hingga keperluan keluarga tertentu.
  • Libur nasional dan hari besar keagamaan, kebebasan menjalankan ibadah dilindungi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, termasuk saat jam kerja.

4. Hak atas Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pemberi kerja wajib menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat. Termasuk menyediakan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan.

5. Hak atas Perlakuan Adil

Pekerja berhak atas:
  • Tidak didiskriminasi karena gender, agama, ras, atau latar belakang lainnya.
  • Kesempatan yang sama dalam pelatihan, promosi, dan pengembangan karier.
  • Perlindungan dari PHK sepihak tanpa alasan sah.
 
Baca juga: Mengapa 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh Internasional? Ini Sejarahnya

6. Hak Berserikat dan Berorganisasi

Setiap pekerja berhak membentuk atau ikut dalam serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi, sesuai Pasal 104 UU Ketenagakerjaan. Serikat pekerja ini merupakan wadah untuk:
  • Menyuarakan kepentingan pekerja.
  • Melakukan perundingan dengan manajemen.
  • Mendapat pembelaan hukum saat terjadi perselisihan.

7. Hak Menyuarakan Pendapat

Selama dilakukan secara tertib dan sesuai hukum, pekerja berhak:
  • Menyampaikan pendapat di tempat kerja.
  • Mengajukan keluhan atau keberatan.
  • Melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)