Kejagung Selisik Komitmen Nicke Saat Pimpin Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

Kejagung Selisik Komitmen Nicke Saat Pimpin Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 7 May 2025 17:36

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyasari, pada Selasa, 6 Mei 2025. Jabatan Nicke di Pertamina dikaitkan dengan dugaan rasuah, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Tentu penyidik menggali beberapa keterangan terkait dengan tugas fungsi yang bersangkutan sebagai Direktur Utama ya direksi Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.

Harli mengatakan penyidik mendalami kepatuhan Pertamina dengan pemenuhan kebutuhan minyak domestik. Termasuk, terkait komitmen saat kepemimpinan Nicke.

“Artinya pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri, nah sejauh mana komitmen itu, karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu,” ucap Harli.
 

Baca: Kejaksaan Agung Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih

Cara Pertamina mengoptimalisasi produk minyak mentah dan kilang juga diulik penyidik. Menurut Harli, kontrak yang terjalin juga ditanyakan oleh penyidik.

“Jadi juga termasuk bagaimana kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada sub holding, tentu ini dari direksi,” ujar Harli.

Menurut dia, ada puluhan pertanyaan dicecarkan kepada Nicke, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

“Kemudian terkait dengan pengawasan pelaksanaan RKAP rencana kerja anggaran perushaaan yang dilakukan oleh holding kepada sub holding. Jadi seputaran itu yang digali oleh penyidik terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai direktur utama,” kata Harli.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Adapun, atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan ketigian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)