KY Tunggu Langkah KPK Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh

Gazalba Saleh. Foto: MI/Susanto.

KY Tunggu Langkah KPK Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh

Media Indonesia • 1 August 2023 19:19

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak dapat masuk ke substansi putusan perkara korupsi yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KY bakal mencermati langkah hukum yang diambil jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya sejak awal memantau perkara korupsi yang melibatkan Gazalba maupun hakim agung lainnya, yakni Sudrajad Dimyati. Namun, ia enggan mengomentari putusan bebas Gazalba oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

"KY akan mencermati dulu proses yang akan dilakukan oleh KPK. Misalnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak," kata Miko kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut dia, KY telah menjalankan proses etik terhadap Gazalba dengan memeriksa beberapa pihak. Namun, putusan etik itu belum dijatuhkan. Miko beralasan, proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda.

"KY selama ini mengikuti ritme penegakan hukum oleh KPK dulu. Karena kasus ini kan kasusnya KPK," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan Gazalba dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak cukup bukti untuk menjatuhkan pidana terhadap Gazalba dalam kasus suap penanganan perkara.

Jaksa KPK sejatinya menuntut Gazalba pidana penjara 11 tahun. KPK menyeretnya ke ruang sidang atas dugaan menerima suap sebesar 20 ribu dolar Siangapura dari total 110 ribu dolar Singapura untuk mengurus kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)