KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Andhi Pramono/Medcom.id/Candra

KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2023 09:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Keterlibatan pihak lain bakal didalami.

"Apakah ada keterlibatan dari pihak lain pasti KPK akan telusuri lebih jauh ke sana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

KPK tidak bisa memberikan informasi terkait dugaan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, sebagian informasi bakal dibeberkan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Salah satunya yakni terkait temuan aset dari hasil penggeledahan. Barang yang ditemukan juga dipastikan langsung disita untuk kebutuhan pembuktian penyidikan.

"Dilakukan penyitaan setelah kami melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada sejumlah pihak," ucap Ali.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
KPK belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan penanganan perkara ini. KPK masih melakukan pencarian alat bukti dalam kasus ini.
 
Dalam kasus ini, Andhi juga sudah dicegah selama enam bulan. KPK bisa menambah larangan ke luar negeri itu jika dibutuhkan penyidik nanti.
 
Teranyar, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah bukti mengindikasikan adanya penyembunyian aset.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)
kpk