Ilustrasi. FOTO: dok MI
Angga Bratadharma • 29 August 2023 14:04
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Khilmi menanggapi kebijakan pemerintah terkait pembelian LPG tiga kg harus menggunakan KTP. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu membuat pembelian LPG bersubsidi tersebut hanya untuk masyarakat yang sudah terdata.
Meski demikian, Khilmi meminta pemerintah tidak gampang mengubah kebijakan. Apalagi, terkait dengan subsidi yang diberikan ke masyarakat. "Perlu pendistribusian LPG dengan baik karena Pertamina ini kan tinggal melaksanakan apa yang diperintahkan," kata Khilmi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.
"Jadi itu yang harus dipikirkan bersama antara pemerintah dengan yang diberi tugas nanti. Masyarakat nanti sulit mendapatkan LPG. Aturannya sudah diganti pakai KTP, padahal selama ini kan belum tentu orang yang beli LPG," ungkap Khilmi.
Upaya transformasi subsidi
Kebijakan pemerintah mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG tiga kg merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu, dan tidak terulangnya seperti pupuk subsidi.
Selain itu, pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, perlu ada kontrol yang kuat hingga ke tingkat agen guna memastikan konsumsi LPG tiga kg tidak melebihi kebutuhan. Hal ini untuk menghindari terjadi gejolak yang terjadi pada gas LPG.
"Ya ini pendataan dari BPS juga harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai BPS laporannya kebutuhannya dua padahal kebutuhannya lima, nanti akan ada terjadi gejolak pada elpiji tiga kg," kata Khilmi.