Kasus Dana PEN, KPK Tetapkan Tersangka Kepala Daerah

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Kasus Dana PEN, KPK Tetapkan Tersangka Kepala Daerah

Candra Yuri Nuralam • 12 July 2023 13:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021 sampai dengan 2022. Penyelidikan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri Ardian Noervianto.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.

Ali tak memerinci kepala daerah mana yang ditetapkan tersangka. Dia menjelaskan ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Adapun Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," ucap Ali.

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut kronologi perkara dalam kasus ini. Pengumuman lebih lanjut dilakukan usai penahanan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ujar Ali.

KPK menggeledah Kantor Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna, La Ode Gomberto. Upaya paksa itu berkaitan dengan pengembangan kasus rasuah.

"Betul (digeledah), terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (pemulihan ekonomi nasional) Kabupaten Muna," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 11 Juli 2023.

Ali belum memerinci barang yang diambil karena penyidik masih bekerja. Dia berjanji memberikan informasi lanjutan kepada masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)