Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dirut Smartfren

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dirut Smartfren

Media Indonesia • 31 May 2023 18:55

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengemukakan salah satu yang diperiksa pihaknya ialah Direktur Utama PT Smartfren Telecom, berinisial MF.

"Lalu saksi kedua ada FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian
PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI)," ungkap Ketut, Rabu, 31 Mei 2023.

Terakhir, Ketut menyebut penyidik Kejagung memeriksa TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," ujar Ketut.

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama (orang dekat Irwan Hermawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)