Perintah Penukaran Sabu Teddy Minahasa Disebut Sulit Dibuktikan

Perintah Penukaran Sabu Teddy Minahasa Disebut Sulit Dibuktikan

19 April 2023 13:33

Perkara Irjen Teddy Minahasa terus bergulir dengan pembacaan replik yang bakal direspons duplik. Perintah penukaran sabu dengan tawas oleh Teddy disorot, utamanya terkait pembuktian.

"Teddy Minahasa tidak memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya, isi WhatsApp (percakapan) Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat," kata ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Rabu, (19/4/2023).

Menurut Reza, perintah itu sulit dibuktikan. Sehingga, Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai seorang pemimpin yang memberikan perintah jahat kepada Dody Prawiranegara.

"Teddy Minahasa tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki criminal intent atau niat jahat," kata Reza.

Di sisi lain, Reza menyoroti pengakuan Dody Prawiranegara yang merasa ditekan Teddy Minahasa untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Menurut dia, hal tersebut merupakan drama lantaran tak bisa dibuktikan di persidangan. Menurutnya, perintah pimpinan yang dibeberkan Dody Prawiranegara tak dapat meyakinkan jaksa.

"Prediksi saya, majelis hakim pun nantinya tidak akan menerima pembelaan diri Dody tersebut," kata dia.

Adapun Reza juga merespons beredarnya surat tuntutan dalam perkara ini. Surat bertuliskan tangan itu tertulis hukiman mati. Beragam spekulasi muncul. Sebab, ada unsur pasal dalam surat tuntutan tersebut yang dicoret dengan menggunakan pulpen. Tulisan "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang" terlihat dicoret dalam poin 1 romawi.

"Ini mendekonstruksi pandangan bahwa Teddy Minahasa adalah bandit sabu. Dua simpulan dalam pleidoi pribadinya sangat layak diamini," kata dia.

JPU membacakan replik dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa pada Selasa, 18 April 2023. Jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan Teddy.

"Memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, (18/4/2023).

Jaksa menilai dalil tim penasihat hukum Teddy tak memiliki dasar hukum. Sehingga, hal tersebut tak dapat dibuktikan di muka pengadilan.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa.

Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sidang perkara narkoba Teddy Minahasa masih berlanjut. Sidang bakal digelar pada 28 April 2023 dengan agenda duplik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Firny Firlandini Budi)