BPK Diminta Periksa Pengelolaan Dana Tambang llegal Konawe Utara

Ilustrasi. Medcom

BPK Diminta Periksa Pengelolaan Dana Tambang llegal Konawe Utara

Siti Yona Hukmana • 8 July 2023 20:43

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta memeriksa pengelolaan dana dugaan penambangan ilegal yang dilakukan 11 IUP penindih izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo. Dorongan disampaikan ratusan massa Forum Mahasiswa Pemerhati Invetasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (FORSEMESTA SULTRA) di depan Gedung BPK, Jakarta.

"Aksi kami hari ini adalah meminta BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dana 11 IUP penindih WIUP PT. Antam yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun," kata koordinator lapangan unjuk rasa, Ahmad, Sabtu, 8 Juli 2023.

Ahmad menjelaskan aksi yang dilakukan itu adalah bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, agar kasus tersebut segera dituntaskan. Desakan itu sebelumnya disampaikan kepada Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dugaan illegal mining yang dilakukan 11 IUP penindih IUP PT Antam yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum (APH), padahal aktivitas pertambangan ilegal itu kami duga merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun. Maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ahmad.

Selain itu, massa mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memproses hukum para pimpinan dari 11 IUP yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan IUP PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Kemudian, mereka meminta KPK menelusuri aliran dana tambang ilegal di Sulawesi Tenggara yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah.

"Bahwa kami menduga tindakan illegal mining yang dilakukan oleh 11 IUP penindih IUP PT Antam melanggar undang-undang dan merugikan negara Rp5,7 triliun. Namun PT Antam masih enggan menempuh jalur hukum, dugaan kami kemungkinan PT Antam takut terhadap 11 IUP itu atau pihak PT Antam sengaja membiarkan. Untuk itu kami mendesak KPK agar menelusuri aliran dana tambang ilegal tersebut," ujar Ahmad.

Sebelumnya, Ahmad mendesak Polri segera mengusut dugaan penambangan ilegal itu. Dia menyebut dugaan pelanggaran hukum itu dilakukan 11 IUP oleh 11 perusahaan.

Sebelas perusahaan itu disebut berada dalam kawasan IUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara yang berlokasi di Blok Mandiodo.

Kasubag Yanduan Mabes Polri AKBP Agus Priyanto berterima kasih kepada para mahasiswa yang telah melaporkan kejadian di Konawe Utara, khususnya di Blok Mandiodo. Dengan aksi ini Mabes Polri bisa mendapatkan informasi.

"Saya mewakili kepolisian mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan di sini untuk menyampaikan aspirasi serta laporan tindak pidana dugaan illegal minning yang terjadi di daerah, aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar segera mendapatkan atensi dan tindak lanjut," kata Agus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)