Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 28 June 2023 18:25
Jakarta: Polsek Tambora berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap temannya sendiri di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 di Jalan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Yuda, 28. Sedangkan satu pelaku lagi, Dedi, masih diburu dan masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kedua pelaku dan korban saling kenal. Korban bernama Meilansyah, 37, warga Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
“Mereka saling kenal karena sering menongkrong bareng di Kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Karena saling kenal, hingga mereka membuat WA group (WhatsApp) dan diberi nama 'menambah saudara',” kata Putra saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 28 Juni 2023.
Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari percekcokan WA group Menambah Saudara tersebut. Korban mengirimkan chat yang membuat para pelaku tersinggung.
“Korban menulis kalimat ‘semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua’,” terang dia.
Korban mengaku bercanda menulis kalimat tersebut. Namun, kedua pelaku tidak terima atas ucapan korban.
Putra menjelaskan pelaku RA menilai chat korban di WA group dinilai kurang pantas. Pelaku menduga chat itu ditujukan kepada seorang wanita yang dikenalnya.
"Meski korban sudah beberapa kali minta maaf,” sebut dia.
Pelaku kemudian mencari korban dan bertemu di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. RA mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap.
Korban menyetujui ajakan pelaku. Mereka jalan kaki ke tempat sepi dan gelap.
Pelaku RA kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong sebanyak beberapa kali. Sementara pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali.
“Korban menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar di kelopak mata serta kaki kiri mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan,” tambahnya.
Serangan itu membuat korban terjatuh. Kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara. (MI/Siti Fauziah Alpitasari)