Tersangka Mario Dandy/Media Indonesia/Susanto
Media Indonesia • 3 July 2023 23:14
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kepada Mario Dandy Satriyo atas kasus pencabulan terhadap anak AG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengonfirmasi hal itu.
"Penetapan tersangka (pencabulan) pada tanggal 27 Juni 2023," kata Truno di Jakarta, Senin, 3 Juli 2923.
Adapun pasal yang menjerat Mario, dijelaskan Truno, ialah Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2). Kemudian, Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menaikan status dugaan pencabulan AG dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut merupakan hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada Jumat, 26 Mei 2023.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yamg cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki, 26 Mei 2023.
Khoerun Nadif