Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 24 June 2023 15:24
Jakarta: Polda Bali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak tiga tersangka yang merupakan pengelola agen dan pasangan suami istri (pasutri) ditangkap.
"Masing-masing tersangka adalah M. Akbar Gusmawan (34 th) pengelola agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juni 2023.
Untuk TPPO MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan), modus yang dilancarkan yaitu perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Pelaku menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Kronologi pengungkapan berawal saat korban mengetahui MAG Diamond merekrut calon PMI pada 29 November 2021. Korban berencana mendaftarkan diri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan) pun meminta korban Rp35 juta. Setelah dibayarkan, korban diberikan pelatihan selama tiga bulan di kampus STIKOM Bali di Renon.
Kemudian, korban membuat formulir visa di tempat pelatihan tersebut. Korban juga sudah menandatangani kontrak kerja yang isinya dijanjikan gaji sebesar USD4.500 dan diberangkatkan ke Jepang pada 30 Agustus 2022.
"Namun, hingga saat ini pelapor (korban) dan kawan-kawan belum diberangkatkan, pelapor mendapat informasi dari rekan pelapor bahwa PT Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI ke Malaysia dengan Visa Holiday," ungkap Ranefli.
Ranefli merinci korban yang diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday adalah Putu Winarti. Putu masih berada di Malaysia.
Korban lainnya yang diberangkatkan ke Malaysia yaitu Dwi Lantari. Dia dikembalikan pihak imigrasi Malaysia.
"Kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh Imigrasi dan tidak diberikan gaji. Kemudian, atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana," ungkap Ranefli.
Jumlah korban MAG Diamond atau PT Mutiara Abadi Gusmawan sekitar 280-290 orang. Korban yang sudah melapor 17 orang.
"Korban yang belum melapor sekitar 283," ungkap Ranefli.
Pelaku meminta korban membayar antara Rp25-35 juta. Uang yang masuk ke rekening perusahaan PT Mutiara Bali Gusmawan sejumlah sekitar Rp3,6 miliar.
Sejumlah uang sudah diserahkan kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya. Namun, belum diketahui total uang yang masuk ke rekening pribadi Gina di Bank May Bank tersebut. Polda Bali pun menetapkan Gina masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Ranefli menyampaikan korban TPPO yang dilakukan Yayasan Diah Wisata sebanyak 30 orang. Biaya pemberangkatan calon PMI disesuaikan tujuan negara penempatan.
Pelaku meminta biaya pemberangkatan ke Turki sebanyak Rp35 juta. Sedangkan pemberangkatan ke New Zealand sebesar Rp75 juta.
Uang yang diterima yayasan yang dikelola Elly Yulianthini sebanyak Rp2 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah kurang lebih Rp1,6 miliar.
Korban yang sudah melapor sebanyak lima orang. Selebihnya, belum melapor.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri. Di meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar.
"Maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja," imbau Satake.
Ketiga tersangka telah ditangkap dan tahan. Mereka daerah Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.