Rilis pengungkapan produksi sabu. (Medcom.id/Siti Yona)
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka ditangkap, HR, warga negara Iran dan RP, warga Indonesia.
"Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 23 Juni 2023.
Jayadi menjelaskan pengungkapan pabrik sabu ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Juni 2023. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap HR dan RP.
"Serta ada tiga orang DPO berinisial X dan Y yang merupakan WN Iran dan Z yang merupakan WNI," ujar Jayadi.
Jayadi menuturkan HR dan RP memiliki peran yang berbeda. HR berperan sebagai orang yang membuat narkoba jenis sabu. Sedangkan RP berperan sebagai pengedar atau kurir.
Menurut Jayadi tersangka RP adalah mantan narapidana kasus tindak pidana narkoba. Kini, ia kembali ditangkap.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta aceton sebanyak 2.500 mililiter.
"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," tutur dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati.