Kemendes Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks Yandri Susanto ke Bareskrim

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Taufik Madjid. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kemendes Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks Yandri Susanto ke Bareskrim

Muhammad Adyatma Damardjati • 13 August 2026 17:50

Jakarta: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melaporkan puluhan akun media yang diduga menyebarkan video hoaks yang menyasar nama Menteri Desa PDT Yandri Susanto. Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan, Kemendes kembali mendatangi Bareskrim pada Kamis, 13 Agustus 2026. Selain itu juga mendata puluhan akun yang diduga bertindak sebagai penyebar informasi bohong tersebut.

"Sementara ini terlacak ada 73 akun. (Penyebarannya) di TikTok, Facebook, dan ada beberapa di YouTube," kata Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid di Bareskrim Polri, Jakarta.

Sementara, Penasihat hukum Kemendes PDT Juanda mengatakan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tim dari Kemendes ini ingin melihat perkembangan pengaduan dan laporan Pak Yandri beberapa minggu yang lalu. Alhamdulillah sedang diproses oleh Siber Crime di Mabes Polri," ujar Juanda.

Selain itu, Kemendes PDT menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik. Alat bukti tersebut berupa tautan (link) dari berbagai akun media sosial yang secara masif menyebarkan video rekayasa atau deepfake terkait Yandri Susanto.


Penasihat hukum Kemendes PDT Juanda. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Terkait status penanganan perkara, Juanda mengonfirmasi bahwa kasus ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran guna mengidentifikasi para pelaku di balik akun-akun tersebut.

Juanda juga memastikan bahwa Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai pelapor pribadi, bersikap kooperatif dan siap hadir jika penyidik Bareskrim membutuhkan keterangan lebih lanjut.

"Kalau itu kan berproses. Nanti tentu Pak Yandri sebagai pribadi siap melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Namanya orang yang sedang merasa dizalimi tentu siap untuk dipanggil," kata Juanda.

(Gabriella Thesa Widiari)